REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah membuka penjaringan petugas Masjid Agung Baitul Makmur Curup untuk periode 2025–2028.
BACA JUGA:Jangan Sampai Stress Karena Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Begini Cara Cerdas Mengatasinya
Dijelaskan oleh Kabag Kesra Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, pendaftaran petugas masjid terbesar milik pemerintah kabupaten ini berlangsung hingga pertengahan Juni.
Petugas yang akan direkrut meliputi imam, khatib, dan bilal, masing-masing sebanyak dua orang.
BACA JUGA:Perubahan Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert: Berhasil Tumbangkan Team Dragon Setelah 38 Tahun
Menurut Herwin, sudah lebih dari 12 orang yang mengambil formulir pendaftaran, namun baru satu orang yang mengembalikannya kepada panitia.
Syarat yang harus dipenuhi selain memiliki KTP Rejang Lebong adalah syarat pendidikan.
Untuk posisi imam, minimal lulusan S1, khatib minimal D3, dan bilal minimal SMA/sederajat. Khusus untuk imam, terdapat syarat tambahan yakni hafal Al-Qur’an minimal dua juz.
BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol PayLater yang Memiliki DC Lapangan, Setiap saat Bisa Datang ke Rumah Anda
“Untuk perekrutan pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Curup kita sudah mengumumkan dan sudah tersebar ke seluruh masyarakat. Formulirnya sudah lebih dari 12 orang, namun untuk pengembaliannya masih satu orang. Nanti kita ada seleksi berkas, setelah lulus berkas nanti akan di uji kompetensi yang akan diuji tim penguji dari luar” jelas Herwin Wijaya Kusuma.
Masyarakat Rejang Lebong yang ingin mengabdi dan menjadi petugas Masjid Agung Baitul Makmur dipersilakan untuk mendaftarkan diri dengan mengambil formulir di Bagian Kesra.
BACA JUGA:Punya Darah Indonesia dan Pernah Tampil di Piala Dunia! Ini Daftar Pemain Keturunan yang Mengharumkan Dunia
Handril Waldinata