BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah Bengkulu bersama jajaran Polres/Ta sudah melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran premanisme, berlangsung sejak tanggal 3 hingga 9 Juni 2025.
Dari Rilis yang disampaikan Bid Humas Polda Bengkulu melalui Group Whatsapp disampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Direktur PT Catur Pilar Ditahan Jaksa, Gelapkan Uang Pajak Lima Perusahaan Selama Dua Tahun
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satgas Gakkum Polda Bengkulu berhasil mengungkap enam kasus dengan empat laporan polisi dan dua proses penyidikan, melibatkan sejumlah tersangka yang saat ini tengah diproses hukum.
Beberapa pengungkapan kasus menonjol dalam operasi tersebut antara lain :
1. Kasus Pengeroyokan Berdasarkan laporan LP/B/160/IX/2024/SPKT/Polda Bengkulu, pada 4 Juni 2025 petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni FM dan TR yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota kelompok tani di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, pada bulan September 2024. Kedua tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
2. Penertiban Juru Parkir Liar Pada 5 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan empat orang yang bertugas sebagai juru parkir tanpa dilengkapi surat perintah tugas (SPT) dan atribut resmi.
BACA JUGA:Angsuran Bulanan Bagi Pensiunan yang Mengajukan Pinjaman Rp100 Juta di Bank Mandiri
Penindakan dilakukan di kawasan Taman Simpang Kandis, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan parkir sebesar Rp. 289 dan para pelaku saat ini menjalani proses pembinaan di Ditreskrimum Polda Bengkulu.
3. Penyitaan Minuman Keras Ilegal Pada 6 Juni 2025, Sub satgas Reskrimum berhasil menyita sebanyak 168 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda, yaitu warung di Kelurahan Pagar Dewa dan Kelurahan Sumber Jaya.