Layanan Pinjol Shopee ada DC Lapangan, Pahami Perbedaan DC Resmi dan Gadungan Agar Tidak Tertipu

Kamis 12-06-2025,09:14 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Lantas, telat berapa hari DC datang ke rumah?

Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Terbongkar Jadwal DC Lapangan Shopee PayLater Datangi Rumah Nasabah yang Gagal Bayar

Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. 

Namun, perusahaan tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).

Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.

BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan SK CPNS 2024, Formasi Terbesar Tenaga Teknis dan Ada yang Berasal dari Makassar

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang Waktu DC tagih utang ke nasabah.

1. Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan finance atau penyedia pinjaman paylater akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Bupati Seluma Launching Budidaya Kepiting Bakau di Desa Kungkai Baru

2. Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.

3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.

Kategori :