Sementara itu, untuk diketahui kasus yang menjerat mantan Kades Kemang Manis sebelumnya bukanlah terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma Tahun Anggaran 2022.
Ini lantaran saat menjadi terpidana, Alma Jumiarto diketahui belum menjabat sebagai Kades, namun masih menjadi kontraktor.
BACA JUGA:Program Beasiswa untuk Mahasiswa Asal Bengkulu Utara, Ini Kategori Penerimanya
(Hari Adiyono)