BACA JUGA:Selain Tarik Tunai, Brilink Batin Raya juga Layani Penarikan Bansos PKH
Ingat, utang adalah urusan perdata, bukan pidana kamu tidak akan dipenjara hanya karena belum bisa bayar utang, selama tidak menggunakan identitas orang lain atau melakukan penipuan.
- Terakhir, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran penting, gunakan pinjaman online dengan bijak, hanya saat benar-benar mendesak dan sesuai kemampuan bayar.
Jangan tergoda pinjaman cepat jika kamu belum siap menghadapi konsekuensinya, demikianlah semoga informasi ii bermanfaat!
BACA JUGA: Program Nikah Gratis di Kota Bengkulu Kian Diminati, Pemkot Siapkan Anggaran Rp100 Juta Tahap Awal
Sheila Silvina