KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Sesuai dengan instruksi Pemerintah terkait dengan penegakan disiplin ASN, Inspektorat Daerah Kepahiang kembali menekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk bersikap kooperatif dalam memberikan laporan kepada Inspektorat menyangkut absensi dan kinerja seluruh ASN dilingkungan OPD yang dipimpin.
BACA JUGA:TGR Kabupaten Lebong Sebesar Rp 1,8 M Pengembalian Diberi Waktu 60 Hari
Hal ini dikarenakan Inspektorat yang menjalankan penegakan aturan ASN dan memerlukan kerjasama terhadap seluruh kepala OPD dalam menegakkan pp nomor 23 tentang disiplin ASN, termasuk dalam memberikan sangsi kepada ASN yang malas dan tak menjalankan tupoksi sebagai abdi negara tersebut.
BACA JUGA:Ketentuan dan Kuota SPMB Kota Bengkulu 2025 untuk Jenjang SMP, Disiapkan Posko Pengaduan
Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira menyampaikan, selama ini meski telah mencium banyak ASN yang malas masuk kantor, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan proses pemberian hukuman disiplin, dikarenakan tidak ada laporan dari Kepala OPD sebagai dasar penyeidikan maupun proses terhadap ASN malas tersebut.
BACA JUGA:Festival Tabut Bengkulu 2025, Diisi Berbagai Perlombaan, Pemprov Undang Menteri hingga Kedutaan
“Dari hasil sidak memang ada beberapa ASN yang tanpa keterangan tidak masuk, namun kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk memeriksa atau hal lainnya. Karena belum ada laporan masuk ke kita terkait pelanggaran itu. Jadi wajib ada kepala OPD melapor dulu baru kita tindak lanjuti,”ujar Dedi Candira.
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, Inilah 4 Jenis Pantangan Malam 1 Suro Bagi Weton Tulang Wangi
Inspektur menegaskan, selama ada laporan dalam bentuk apapun dari OPD pihaknya memastikan akan melakukan proses sesuai dengan aturan tentang ASN, terutama tentang disiplin.
Nico Relius