NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Cara hadapi DC lapangan Shopee anca, lapor polisi saat Galbay, benarkah bisa masuk penjara?
Kabar soal ancaman penjara karena gagal bayar tagihan Shopee atau layanan paylater kembali ramai dibicarakan.
Banyak masyarakat merasa panik dan bingung, bahkan tak sedikit yang percaya begitu saja mengenai kabar ancaman penjara tersebut. Apakah benar gagal bayar Shopee bisa mmbuat seseorang masuk penjara?
Yuk, kita bahas secara lengkap berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Solusi Hutang.Mβ.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru di Bengkulu Utara Hangus
Gagal Bayar di Shopee, Apakah Bisa Dipenjara?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan penguna layanan pinjaman atau paylater dari Shopee. Tidak sedikit yang mengauk menerima ancaman dari pihak penagih (debt collector) yang mengatakan bahwa jika tidak segera membayar, maka mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Namun, apakah benar telat bayar Shopee atau Pinjol lainnya bisa berujung pada proses hukum pidana?
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, Inilah 4 Jenis Pantangan Malam 1 Suro Bagi Weton Tulang Wangi
Jawabannya yakni tidak bisa langsung dipenjara hanya karena gagal bayar. Hal ini ditegaskan oleh Medi Bro dari kanal YouTube Solusi Hutang.Mβ. Ia menyampaikan bahwa kasus gagal bayar termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Kenali Perbedaan Perdata dan Pidana dalam Kasus Hutang Piutang
Penting dipahami bahwa hutang piutang adalah urusan perdata, bukan pidana. Artinya, apabila seseorang tidak mampu membayar cicilan atau tagihan, pihak pemberi pinjaman tidak bisa serta-merta menyeretnya ke penjara.
Untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, pihak pemberi pinjaman (dalam hal ini Shopee atau mitra keuangannya) harus melalui proses hukum perdata terlebih dahulu, seperti somasi dan gugatan ke pengadilan.
Namun, menurut Medi Bro, proses perdata pun jarang dilakukan oleh perusahaan pinjol atau platform seperti Shopee.
Kenapa? Karena proses ini memakan waktu lama, biaya tinggi, dan harus dilakukan satu per satu. Mustahil rasanya mengajukan ribuan gugatan kepada setiap nasabah yang galbay atau gagal bayar.
Karena itu, perusahaan lebih memilih menggunakan jasa penagih lapangan (debt collector) yang dibayar sesuai target.