Dari hal tersebut, Bambang mengambil kesimpulan jika PT Elang memang sudah melakukan kesalahan dari segi SOP pembuangan limbah medis dan mendorong pihak berwenang mengusut hal ini.
Sementara itu, Ahli Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Efrizal mengatakan langkah awal dari adanya laporan ini, pihaknya telah memberikan garis batas di sekeliling lokasi agar tidak dimasuki oleh warga.
BACA JUGA:Kejati Geledah Kantor ATR BPN Kota Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall
(Putri Nurhidayati)