Ini 4 Bahaya jika Galbay Pinjol Tunaiku, tapi Tenang Ada Solusi untuk Menghadapinya!

Rabu 25-06-2025,09:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pinjaman online memang berhasil memikat banyak masyarakat sebagai solusi pendanaan dengan mudah. 

Salah satu yang sangat populer adalah pinjaman dari Tunaiku menawarkan kemudahan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. 

Tunaiku merupakan produk pinjaman dari PT. Bank Amar Indonesia Tbk, memberikan pinjaman pribadi tanpa agunan kepada individu dan UMKM. 

Namun, apa yang terjadi jika Anda gagal bayar atau galbay di Tunaiku?

Gagal bayar memang memiliki bahaya yang besar untuk nasabah terutama jika menggunakan pinjol legal.

BACA JUGA:18 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Anti Sebar Data

Baik pinjol legal maupun ilegal memang akan memberikan bentuk efek jera kepada nasabah galbay agar tidak bisa pinjam ke aplikasi terkait maupun lainnya.

Dilansir dari kanal YouTube @fintechid, ia membagikan bahaya terberat saat galbay di Tunaiku dan solusi menghadapinya dibawah ini!

1. Bunga membengkak

Tunaiku memang akan melakukan segala sanksi-sanksi yang sudah tertera di aturan-aturan yang berlaku yaitu bunga denda terus berjalan, tapi ada maksimalnya yaitu 100% dari nilai pokok hutang pokoknya.

2. Keterlibatan Debt Collector

Meskipun Tunaiku tidak menggunakan debt collector lapangan seperti banyak pinjol lainnya, Anda tetap akan dihubungi dan ditagih oleh pihak terkait. 

Hal ini bisa mengganggu ketenangan hidup Anda, meskipun pendekatannya lebih bersifat personal dan tidak terlalu memaksa.

BACA JUGA:Walau Legal, 10 Pinjol Ini Sudah Punya DC Lapangan Siap Tagih dan Datangi ke Rumahmu Jika Menunggak

3. Pencatatan di SLIK OJK

Kategori :