Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Senin 23-06-2025,17:25 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan kepala BPN Kota Bengkulu diperiksa Kejati terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall dan PTM.

Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif

Enam orang tersangka dugaan korupsi tersebut adalah:

  • Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi
  • Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan
  • Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan
  • Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan
  • Chandra D. Putra selaku mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran
  • Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.

BACA JUGA:Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant

Apakah pengusutan perkara ini akan menyeret tersangka baru, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi menegaskan proses pemeriksaan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ristianti Andriani mengatakan, dalam perkara ini pihaknya barus saja melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Ammarullah yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pasukan Amerika Serikat Mulai Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Mereka Bersiap Antisipasi Serangan Balasan Iran

Pemeriksaan bersangkutan langsung dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Bandung Jawa Barat atau tepatnya di rumah bersangkutan di Jalan Sarirasa 1 Sukasari Bandung.

"Pemeriksaan bersangkutan kapasitasnya masih sebagai saksi yakni saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Senin (23/6/2025).

Saat disinggung apakah kaitannya tersangka, Kasi Penkum belum bisa mebeberkan lebih banyak lagi. Namun tentunya bersangkutan ada hubungan dengan salah satu tersangka yakni Chandra D. Putra yang saat itu merupakan bawahannya.

BACA JUGA:Inilah 5 Weton Paling Rentan Diincar Sengkolo saat Malam Satu Suro, Hati-hati!

Dalam perkara ini, ternyata aset Mega Mall dan PTM sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004, sehingga ada 4 pihak perbankan yang  diperiksa oleh penyidik..

Kategori :