Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Senin 23-06-2025,17:25 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Shopee Terbaru 2025 Saat Butuh Dana Mendesak

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp150 miliar.

BACA JUGA:7 HP Gaming Terbaik Harga di Bawah Rp 2 Juta, Spek Tinggi, Siap Push Rank Tanpa Bikin Kantong Jebol!

(Rendra Aditya)

Kategori :