Jualan Samcodin, Warga Talang Kabu Diciduk Polisi Berikut 470 Butir Pil

Sabtu 03-06-2023,22:43 WIB
Reporter : Hari Adiyono

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Polsek Talo kembali meringkus pengedar obat Samcodin yang sering disalahgunakan remaja.

 

Pelaku yang diamankan berinsial En alias Go (35) warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo.

 

Kanit Reskrim Polsek Talo, Ipda. Bambang Ilyadi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena kerap ditemukan anak-anak muda yang mabuk Samcodin.

 

BACA JUGA:Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Warga Kaur Meninggal Dunia Lakalantas, Penabrak Kabur

Pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB, berikut barang bukti yang diamankan sebanyak 470 butir dan uang tunai Rp. 185.000, serta 1 unit smartphone.

 

Pelaku mendapatkan obat ini dengan cara dibeli secara online.

 

"Pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti 470 butir pil Samcodin, pelaku kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat, karena obat keras ini sudah dikonsumsi anak-anak remaja usia sekolah yang bisa merusak jaringan otak," tegas Ipda. Bambang Ilyadi.

 

Lanjutnya, kasus pil Samcodin ini untuk kali kedua jajaran Polsek Talo mengungkap peredarannya di wilayah Talo, setelah sebelumnya warga Desa Pagar Gasing Kecamatan Talo lebih dulu diciduk karena hal sama.

 

Kategori :