• Tidak sedang menempuh pendidikan formal
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil
• Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
• Tahap dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja
BACA JUGA:Cek Angsuran KUR BNI 2023 Plafon Rp100 Juta, Tenor 4 Tahun
Berikut tahapan dalam mendaftar kartu prakerja
1. Daftar
Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.