Untuk ketentuan upah yang berlaku di Kabupaten Kaur tahun ini, mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yakni sebesar Rp 2,67 juta per bulan.
Demikian informasi tentang jumlah gaji PPPK Paruh Waktu untuk wilayah Kabupaten Kaur. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin