3. KUR Kecil
KUR ini memberikan limit mulai dari Rp50 juta sampai Rp500 juta per debitur dengan jangka waktu kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit modal investasi maksimal 5 tahun.
Untuk ketentuan suku bunga KUR Kecil ketentuan suku bunga sebagai berikut, baru pertama kali menerima KUR mendapat bunga sebesar 6 persen per tahun.
Penerima KUR ke 2 menerima bunga 7 persen per tahun, penerima KUR ke 3 menerima bunga 8 persen per tahun, dan penerima KUR ke 4 menerima bunga 9 persen efektif per tahun.
BACA JUGA:Jenis Pembiayaan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan, Serta 7 Bank Penyalur KUR Tahun Ini
Berikut syarat pengajuan KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil
1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.