4 Jenis Pinjaman untuk PPPK di Bank Bengkulu, Simak Persyaratan Lengkapnya

Jumat 04-07-2025,14:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Mengingat status kepegawaian PPPK, syarat-syaratnya akan menyerupai PNS aktif, dengan beberapa penyesuaian:

  • Status Kepegawaian: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif.
  • Masa Kerja/Masa Kontrak: Minimal masa kerja atau sisa masa kontrak tertentu (misalnya, 1 tahun). Tenor kredit kemungkinan akan disesuaikan dengan sisa masa kontrak.
  • Usia: Berusia minimal 21 tahun dan maksimal sebelum batas usia pensiun PPPK saat kredit lunas.
  • Penghasilan Tetap: Gaji atau penghasilan tetap yang dibayarkan melalui Bank Bengkulu atau dapat diverifikasi.
  • Surat Rekomendasi/Keterangan: Dari instansi tempat bekerja.
  • Dokumen Identitas: KTP dan KK.
  • Dokumen Keuangan: Slip gaji, rekening koran/tabungan.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak

BACA JUGA:Aplikasi Event Bank Digital Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Coba, Baru Daftar Langsung Dapat Rp25.000

3. Kredit Prapensiun Otonom 

Menjelang masa pensiun, seringkali muncul berbagai kebutuhan finansial untuk mempersiapkan masa tua. Kredit Prapensiun Otonom hadir sebagai solusi bagi para ASN yang akan memasuki masa pensiun. 

  • Status Kepegawaian: ASN yang terdaftar sebagai peserta prapensiun atau akan pensiun dalam waktu tertentu (misalnya, 1 hingga 5 tahun ke depan).
  • Surat Keterangan Prapensiun: Dari instansi atau badan kepegawaian.
  • Usia: Berusia mendekati usia pensiun, dengan tenor kredit yang menyesuaikan batas usia pensiun.
  • Penghasilan Tetap: Gaji atau tunjangan yang masih diterima atau proyeksi tunjangan pensiun.
  • Dokumen Identitas: KTP dan KK.
  • Dokumen Keuangan: Slip gaji terakhir, rekening koran/tabungan.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.

BACA JUGA:5 HP Samsung 1 Jutaan Juli 2025, Baterai Awet Seharian dan Spek Kencang

4. Kredit Pensiunan PNS Otonom

Bagi para pensiunan PNS, Bank Bengkulu juga menyediakan Kredit Pensiunan PNS Otonom. Produk ini dirancang untuk memastikan para pensiunan tetap memiliki akses ke sumber daya keuangan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk pensiunan PNS, syarat-syarat yang umumnya berlaku adalah:

  • Status Pensiun: Pensiunan PNS yang telah mendapatkan SK Pensiun.
  • Usia: Maksimal usia saat kredit lunas (misalnya, 70 atau 75 tahun).
  • Penghasilan Pensiun: Tunjangan pensiun yang dibayarkan melalui Bank Bengkulu atau dapat diverifikasi.
  • Dokumen Identitas: KTP, KK, dan Kartu Tanda Pensiun (Karip).
  • Dokumen Keuangan: Slip tunjangan pensiun, rekening koran/tabungan.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Cara Ajukan KPR Mandiri via Livin, Cek Tabel Simulasi Kredit

Direktur Utama Bank Bengkulu menyatakan, "Peluncuran empat produk kredit khusus ASN ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk terus berinovasi dan memberikan solusi keuangan terbaik bagi para abdi negara."

(Nutri Septiana)

Kategori :