6 Landasan dan Regulasi Penagihan Resmi Debt Collector Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Selasa 08-07-2025,01:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - 6 landasan dan regulasi penagihan resmi Debt Collector (DC) menurut Otoritas Jasa Keuangan.

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal atau penagihan yang tidak etis oleh debt collector (DC) pinjol masih sering meresahkan masyarakat. 

Banyak yang merasa ketakutan, terintimidasi, bahkan dibodohi oleh praktik penagihan yang menyimpang. 

Padahal, ada enam landasan hukum yang melindungi hak-hak Anda sebagai debitur, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memahami landasan hukum ini sangat penting, karena bisa menjadi bekal bagi Anda untuk membela diri dan tidak lagi merasa tertekan saat berhadapan dengan penagih pinjol lapangan.

BACA JUGA:Cuan dari Mendengarkan Musik dan Radio, Bisa Dapat Uang hingga Rp 800.000, Ini Aplikasinya

Aturan Penagihan Resmi DC

Dilansir dari kanal YouTube bernama @solusikeuanganofficial, berikut 6 aturan penagihan resmi dari OJK mengenai DC:

1. Dilarang Melakukan Intimidasi

Salah satu hal pertama yang harus Anda tahu adalah penagih pinjol dilarang keras melakukan intimidasi. 

Bentuk intimidasi bisa beragam, mulai dari menakut-nakuti hingga mengancam debitur. Tindakan semacam ini jelas melanggar aturan OJK dan tidak diperbolehkan.

Jika Anda merasa diintimidasi, catat bukti dan jangan ragu untuk bertindak.

BACA JUGA:Link Kerja Freelance Modal HP Lewat Aplikasi Penghasil Uang 2025 yang Lagi Viral dan Terbukti Membayar

2. Dilarang Berkata Kasar dan Melakukan Kekerasan Fisik

Selain intimidasi, DC pinjol juga tidak boleh berkata kasar apalagi melakukan tindakan kekerasan fisik, seperti mengumpat, mengeluarkan kata-kata tidak pantas, atau bahkan menyentuh Anda secara fisik adalah pelanggaran serius. 

Kategori :