Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar: 2).
Biasanya, menyembelih kurban saat Idul Adha akan dilaksanakan di sekitar masjid. Lantas seperti apa hukum menyembelih kurban apabila dilakukan di halaman masjid?
BACA JUGA:Ayam Berkokok Tengah Malam Pertanda Apa? Ini Sabda Rasulullah dan Doa yang Dianjurkan
Ini Hukum Menyembelih Kurban di Halaman Masjid
Dilansir dari buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, hukum menyembelih kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut. Secara hukum syar'i, status halaman yang biasanya berada di depan masjid di antaranya sebagai berikut:
1. Milik masjid, artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
2. Wakaf kepada masjid, yaitu tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
BACA JUGA:Bolehkan Uang Kas Masjid untuk Biaya Mubaligh? Ini Penjelasan Habib Hasan
3. Wakaf untuk kemaslahatan muslimin, artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.