Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Mantan Sekwan

Selasa 08-07-2025,21:14 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Mantan Sekwan

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejati Bengkulu tetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, ada mantan Setwan.

Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Melantai Bersama 1.309 Anak Yatim Piatu dan Nyetir Odong-Odong

Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Lima orang ini sebelumnya menjalani pemeriksaaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Tersangka yang ditetapkan yakni:

  • ER selaku mantan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu
  • DA selaku Bendahara
  • RZ selaku PPTK
  • Pembantu Bendahara AD dan RE

BACA JUGA:Waktu Luang 1 Jam Jangan Dianggurin, Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya


5 Tersangka dugaan korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu--

Kelima orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berkaitan dengan kerugian negara, penyidik menyampaikan nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Cukup Nomor HP Aktif, Easycash Bisa Kasih Pinjaman Rp 50 Juta, Segini Cicilannya

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :