Tidak Ribet kok, Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Selasa 15-07-2025,13:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti
Tidak Ribet kok, Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Syarat klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan darat, laut, dan udara.

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, banyak korban atau keluarganya yang belum tahu bahwa mereka berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Jangan Dikit-dikit Minum Obat, Coba 5 Jenis Tanaman Ini untuk Penyembuh Sakit Gigi, Ampuh

Asuransi Jasa Raharja ini diberikan oleh negara kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara. 

Sayangnya, tidak sedikit yang tidak tahu cara klaim Jasa Raharja dan apa saja syarat klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dipenuhi.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:3 Tanda-tanda Kamu Bakal Jatuh Miskin, Waspada dan Hindari Sebelum Terlambat

Dilansir dari kanal YouTube Info Hukum, dijelaskan bahwa Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola program asuransi sosial untuk korban kecelakaan transportasi umum dan lalu lintas jalan. 

Pembayaran preminya sudah termausk dalam pajak kendaraan yang kita bayarkan setiap tahun. Jadi, sebenarnya, saat kita bayar pajak kendaraan, kita otomatis membayar premi asuransi ini.

Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017. 

Untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan di darat maupun laut, santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta. Begitu juga dengan korban kecelakaan udara, jumlah santunannya sama.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PLN Nusantara Power Construction Juli 2025, Persyaratan dan 3 Posisi yang Dibuka

Bagi korban yang mengalami cacat tetap, maksimal santunan yang diberikan juga mencapai Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka dan harus dirawat, Jasa Raharja memberikan santunan hingga Rp20 juta untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25 juta untuk kecelakaan udara.

Kategori :