
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Tingkatkan layanan, seluruh timbangan akan ditera ulang Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pengawasan dengan melakukan tera ulang alat ukur dan timbangan.
Pelayanan tera ulang timbangan ini meliputi tera ulang takaran di SPBU, Pertashop dan timbangan toke-toke sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Hingga saat ini tercatat 140 timbangan yang akan ditera ulang, termasuk timbangan milik pedagang yang ada dipasar.
BACA JUGA:Siapa Saja yang Dapat Menerima KUR BRI 2025? Seperti Ini Aturannya
Tujuan pelaksanaan tera ulang timbangan yakni agar ukuran dan takaran pada timbangan benar-benar sesuai, sehingga tidak ada yang dirugikan antara pembeli dan penjual.
Untuk diketahui, sejak tahun 2024, UPTD Metrologi Disperidagkop-UKM Mukomuko tidak lagi melakukan pungutan retribusi dari tera ulang timbangan guna Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dengan adanya aturan yang berlaku UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM tetap melakukan pelayanan tera dan tera ulang timbangan yang ada diseluruh Kabupaten Mukomuko setiap tahunnya.
BACA JUGA:KUR BSI 2025: Solusi Pinjaman Rp 10 juta Tanpa Bunga, Cek Tabel Angsuran dan Syaratnya di Sini
Kepala Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Anton mengatakan saat ini telah dilakukan pengawasan serta turun ke lapangan guna mensosialisasikan dan memberikan surat imbauan dan teguran di RAM-RAM sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Hal ini agar para konsumen tidak dirugikan oleh para toke-toke sawit yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Untuk tujuan adanya tera ulang timbangan ini agar ukuran dan takaran pada timbangan benar sesuai, jadi tidak ada lagi yang dirugikan baik antar pembeli dan penjual,” ujar Anton.