
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Punya penghasilan rendah? Berikut syarat bisa KPR subsidi dengan cicilan ringan.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah program perumahan yang disubsidi oleh pemerintah, yang mana ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
BACA JUGA:Sekolah Dasar Gratis di Desa Rimbo Recap Kabupaten Rejang Lebong, Gurunya Murni Mengabdi
Hal ini juga bertujuan agar mereka tetap bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau dan cicilan yang ringan.
Program pemerintah ini memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah dengan suku bunga tetap dan uang muka ringan, serta bantuan lainnya seperti bebas PPN dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Ada banyak lembaga perbankan yang menyalurkan KPR Subsidi, termasuk BTN, BRI, BNI, Mandiri, Bank Jatim, dan beberapa bank daerah lainnya.
Perlu diketahui juga, bahwa setiap bank atau lembaga keuangan dapat memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan internal mereka.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk bisa mengajukan rumah KPR bersubsidi?
Syarat Bisa KPR Rumah Subsidi
Melansir dari kanal YouTube @Pengacara Santuy Official, menjelaskan jika rumah KPR subsidi itu dikhususkan dan diperuntukkan bagi mereka yang memang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima KPR subsidi sebelumnya.
Untuk bisa mengajukan rumah KPR subsidi, tentu harus memenuhi syarat, berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun, atau sudah menikah
- Sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap selama minimal 1 tahun
- Gaji bulanan maksimal Rp 4 juta- Rp 7 juta per bulan