
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merupakan salah satu bank yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Fokus utama BTN adalah melayani dan mendukung pembiayaan di sektor perumahan, baik melalui perbankan konvensional maupun syariah. Bahkan KPR BTN adalah yang paling populer dikalangan masyarakat.
BACA JUGA:Cerita Penambang Emas Tradisional di Lebong, Bagaikan Mengubah Batu Menjadi Air
Fasilitas KPR BTN ini adalah KPR BTN Sejahtera FLPP yang diperuntukan bagi myarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
KPR BTN Sejahtera FLPP merupakan KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA dengan peruntukan bagi MBR sektor pekerjaan formal/fixed income Non Peserta Tapera dan sektor pekerjaan informal/nonfixed income.
KPR Subsidi BTN ini memberikan uang muka ringan yakni mulai 1%, kemudian jangka waktu hingga 20 tahun, lalu suku bunga sebesar 5% yang bersifat tetap, dan bebas premi.
BACA JUGA:Lurah Terjerat Kasus Narkoba, Walikota: Setiap yang Melanggar Hukum Ada Sanksinya
Melansir dari kanal YouTube @kang rio official mengatakan, jika rumah merupakan salah satu pondasi utama yang sangat baik. Selain untuk menjadi tempat tinggal, rumah juga bisa dijadikan sebagai ladang investasi.
Hal inilah membuat BTN dalam hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dengan cara kerdit.
Syarat KPR dan ketentuan Rumah Subsidi BTN
Sementara itu, melansir dari laman resminya, untuk dapat mengkases KPR BTN subsidi atau KPR BTN Sejahtera FLP, maka berikut ini syarat yang harus dilengkapi:
a. WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
b. Maksimal penghasilan masih belum sesuai, untuk disesuaikan sesuai syarat dan ketentuan
c. Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
d.Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
f. NIK terdaftar di Dukcapil
b. Persyaratan Dokumen
- Formulir pengajuan KPR yang telah diisi lengkap.