Walikota dan Kanwil BPN Bengkulu Upayakan Warga Terlanjur Tempati Tanah Negara Dapat Sertifikat

Rabu 16-07-2025,18:05 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti
Walikota dan Kanwil BPN Bengkulu Upayakan Warga Terlanjur Tempati Tanah Negara Dapat Sertifikat

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berupaya tak menggusur ataupun mengusir puluhan KK atau rumah warga Kelurahan Bumi Ayu yang berdiri diatas tanah negara. 

Pasalnya tanah seluas kurang lebih 20 hektar milik negara yang terlantar tersebut sebelumnya berstatus HGU yang digunakan salah satu perusahaan namun hanya sekitar 2 hektar yang dimanfaatkan, dan saat ini perusahaan tersebut sudah tak beroperasi. 

BACA JUGA:Tepati Janji Gubernur Helmi, Ambulans Gratis Telah Terparkir di Balai Raya Semarak Bengkulu

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyebut, dalam hal inilah negara hadir untuk masyarakat dengan tak mengusir ataupun menggusur masyarakat yang terlanjur membangun dan menghuni rumah diatas tanah negara. 

Namun keberpihakan walikota terhadap masyarakat tersebut tetap berlandaskan pada aturan, dan masyarakat harus ikut dan menaati untuk direlokasi di satu titik seperti komplek perumahan dan tak menyebar sesuai selera sendiri-sendiri.

BACA JUGA:Pastikan Kembali Keabsahan, Kajari Seluma Cek 2 Titik Aset Mantan Bupati Murman Efendi

"Alhamdulillah negara hadir di Bumi Ayu. Ada 20 hektare tanah yang terlantar, lalu kemudian sebagian digarap oleh masyarakat, mereka bangun rumah itu nggak ada izinnya, nggak ada SKT, karena ini memang punya negara. Maka dari itu kita minta masyarakat yang menempati tidak sesuai dengan aturan, itu kita akan relokasi. Sisanya akan menjadi bank tanah, dipergunakan untuk kemaslahatan umat bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi kota Bengkulu," jelas Dedy, Rabu (16/7).

Maka dari itu, Walikota Dedy Wahyudi serta Kanwil BPN akan memperjuangkan ke pemerintah pusat agar masyarakat yang terlanjur membangun tersebut bisa mendapatkan hak tanah namun sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Administrasi Peserta yang Lolos PPPK Tahap 1 di Lebong Masih Bergulir, BKPSDM Ungkap Temuan

"Ada 79 rumah yang akan kita relokasi di satu titik, karena saat ini lokasi rumah warga diatas tanah negara ini menyebar. Termasuk juga kita sedang perjuangkan program 3 juta rumah untuk rakyat yang tidak mampu. Nanti sisa lahan ini bisa untuk fasilitas umum perkantoran, kantor camat, kantor lurah, pasar, puskesmas, atau program yang lainnya, " tambah Dedy. 

Dedy juga mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil Provinsi Bengkulu dan Kantah BPN kota Bengkulu yang selama ini rutin menemukan dan merapikan aset-aset pemerintah yang terbengkalai dan kurang dimanfaatkan. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, S.H.,M.H menjelaskan bagi masyarakat yang sudah terlajur mendiamkan lokasi tersebut akan pertimbangkan untuk ditata dan dimanusiakan tanpa harus ada penggurusan. 

BACA JUGA:Beras Saja Dioplos, Lantas Bagaimana Cara Membedakan Beras Premiun Asli dan Oplosan

"Penataan akan dilakukan tapi bergeser mungkin ke satu titik dalam koridor tanah negara ini. Untuk detilnya luas lahan yang diberikan seperti apa, saya belum bisa sampaikan karena ini pembahasan dari lintas Departemen dengan PUPR juga. Karena nanti juga di sini akan kita aturkan untuk pembangunan program nasional 3 juta rumah," kata Indera. 

Kategori :