3 Pengusaha di Jakarta Selatan jadi Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu

Rabu 16-07-2025,20:50 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar
3 Pengusaha di Jakarta Selatan jadi Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 3 pengusaha di Jakarta Selatan jadi tersangka TPPU dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Pasca melakukan pendalaman, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu ini berasal dari kalangan pengusaha. Ketiga pengusaha ini berasal dari Jakarta Selatan.

Ketiga orang pengusaha asal Jakarta Selatan ini dijerat penyidik dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Cara Kredit HP Tanpa DP di Home Credit dan Keuntungannya

Tiga orang tersangka tersebut yakni:

  • Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari
  • Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari
  • Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Kajati Bengkulu,Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyampaikan, tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025, Pinjaman Rp 50 Juta Berapa Cicilannya?

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka  digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian Uang. Uang pengelolahan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya, oleh ketiganya diahlikan untuk Investasi diluar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang," kata Danang.

Ditambahkan Kasi Penyidikan, dalam perkara ini pihaknya juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementata beberapa masih dilakukan pendataan.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 50 Juta, Begini Cara Hitung Angsuran per Bulannya

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan kembali oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kategori :