Rumah dan Kantor Bos Tambang yang Digeledah, Kejati Amankan Dokumen di KSOP Bengkulu

Kamis 17-07-2025,18:23 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar
Rumah dan Kantor Bos Tambang yang Digeledah, Kejati Amankan Dokumen di KSOP Bengkulu

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Rumah dan kantor bos tambang yang digeledah, Kejati amankan dokumen di KSOP Bengkulu.

Dibagi menjadi tiga tim, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu pada Kamis (17/7).

Lokasi yang digeledah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu adalah rumah pribadi pengusaha tambang Bebby Hussy, kantor Tunas Bara Jaya dan KSOP Bengkulu.

BACA JUGA:Peringati Hari IAD ke-25, Kejari Mukomuko dan IAD Gelar Donor Darah Bersama Wakil Bupati

Pantauan RBTV Disway yang mengikuti proses penggeledahan, terlihat ada sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) ini untuk mencari tahu proses perizinan batubara yang dijual dan dimuat ke kapal tongkang di tahun 2022 lalu.

Di KSOP ini diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batubara yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang digeledah oleh Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Yamaha TMAX 2025 Resmi Meluncur, Skutik Sultan Desain Moge, Mesin Gahar dan Fitur Premium

Danang juga mengatakan, pihaknya telah menemukan sesuatu yang menarik di kantor Tunas Bara Jaya yakni IPP atau izin pengangkutan dan penjualan, namun seperti apa detilnya belum bisa disampaikan secara utuh.

"Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batubara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sekitar Rp 300 miliar. 

Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut di luar IUP, sehingga dan Kejat Bengkulu  menyita dua  tambang di Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Tersangka Jilid II Kasus Dugaan Korupsi Samisake Ditahan Kejari Bengkulu

Kategori :