Jelang Pelantikan, 4 Tenaga PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Diwajibkan Kembalikan Uang, Apa Masalahnya?

Jumat 18-07-2025,12:21 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Septi Widiyarti
Jelang Pelantikan, 4 Tenaga PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Diwajibkan Kembalikan Uang, Apa Masalahnya?

BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID – 4 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikenakan sanksi pengembalian uang atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hal ini terjadi karena selama masa kelulusan mereka sebagai tenaga PPPK, keempatnya masih tercatat aktif sebagai perangkat desa.

BACA JUGA:Bawaslu Datangi BKPSDM Seluma: Pertanyakan Tindak Lanjut Surat BKN Tentang Netralitas ASN

Meski dikenakan sanksi pengembalian uang, keempat tenaga PPPK tersebut tetap akan mengikuti prosesi pelantikan dan tetap diangkat menjadi ASN PPPK sebagaimana peserta lainnya.

Namun demikian, jumlah tenaga PPPK yang masih berstatus perangkat desa ini berpotensi bertambah, mengingat pihak Inspektorat Bengkulu Tengah masih melakukan penelusuran data ke sejumlah desa.


Irban Inspektorat Bengkulu Tengah, Tandri Donin--

BACA JUGA:Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 KG untuk 28.996 Warga di Bengkulu Utara

Irban Inspektorat Bengkulu Tengah, Tandri Donin, menyampaikan bahwa investigasi dilakukan atas permintaan langsung dari Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pemeriksaan calon PPPK yang lolos seleksi berdasarkan permintaan dari Pak Sekda untuk melakukan investigasi. Tim sudah melakukan pemeriksaan dan LHP-nya sudah kita sampaikan ke BPK,” jelas Tandri Donin.

Berbeda halnya dengan empat orang lainnya, yang diketahui berstatus sebagai mantan calon legislatif. Mereka hingga saat ini masih belum menandatangani kontrak PPPK, karena prosesnya masih ditunda.
Nasib empat mantan caleg tersebut kini masih berada dalam proses evaluasi.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan jawaban resmi terkait keputusan apakah mereka tetap dapat diangkat atau tidak sebagai ASN PPPK.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar, Pilihan Berkualitas dengan Harga Cuma Rp 2-3 Jutaan

Harri Sutriansyah

Kategori :