Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Rizki menjelaskan saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Waspada! Sampai 2023 Sudah 4.587 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Daftar 102 yang Berizin OJK
"Melalui rekonsiliasi ini pentingnya pemuktahiran data, tadi sudah kita sampaikan di dalam forum apakah sudah valid atau belum, iuran wajib yang kita bahas kali ini komponennya itu 1 persen dipotong dari gaji ASN/PPPK dan 4 persen dari tanggungan Pemda, jadi 5 persen yang disetorkan ke BPJS itu kita rekonsiliasi," ucap Rizki.
(Hari Adiyono)