3 Tahun Menggantung, Perkara Dugaan Penipuan Berakhir Happy Ending

Rabu 14-09-2022,00:00 WIB
Reporter : rbtv
Editor : rbtv

RbtvCamkoha,Rizki Amanda warga Timur Indah Kelurahan Sidomulyo akhirnya mendapat kepastian hukum. Pasca melapor 22 Oktober 2019 atas dugaan penipuan. Laporan yang dibuatnya tuntas dan berakhir happy ending pada  13 September 2022.

Dalam proses penyelesaian perkara secara restorative justice di Polres Bengkulu, Terlapor Liadi dan Reka akhirnya berdamai dan mengganti kerugian pelapor Rizki sebesar 177 juta. Tidak hanya itu, pelapor Rizki pun mencabut laporan.

Dalam laporannya ditahun 2019 lalu, Rizki menyatakan awalnya membeli  1 unit rumah dari kedua terlapor senilai 225 juta dan dibayar oleh korban sebesa 105 juta, sementara sisanya 120 juta akan dicicil selama 12 bulan dengan nominal 10 juta per bulan.

Ternyata baru 2 kali menyicil, rumah tersebut disita oleh pihak Bank karena hutang terlapor di Bank tidak dilunasi. Lantaran uang yang telah diberikan tidak dikembalikan oleh kedua terlapor, akhirnya korban memilih untuk melapor ke Polres Bengkulu 3 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP.Welliwanto Malau menyampaikan, ada 1615 perkara yang telah diselesaikan secara restorative justice, sehingga tidak naik ke tahap penuntutan dan persidangan. Kepastian hukum ini dilalui dengan berbagai macam pertimbangan sesuai peraturan Kapolri.

Agus Faizar

Tags :
Kategori :

Terkait