Angsuran Ringan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp15 Juta untuk UMKM Pedagang Kios Buah-buahan

Kamis 31-07-2025,17:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Cek tabel angsuran pinjaman di Bank Mandiri 2025 melalui Kredit Usaha Rakyat untuk plafon Rp 15 juta yang cocok untuk para UMKM pedagang kios buah-buahan.

Tidak banyak yang tahu, KUR Bank Mandiri 2025 bisa berikan pinjaman kepada pemilik usaha toko buah.

Pinjaman ini bisa dijadikan sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha, seperti menambah stok buah, memperluas toko dan meperbarui tampilan display agar tampilan terlihat lebih indah.

Pinjaman dengan nominal Rp 15 juta KUR Bank Mandiri 2025 adalah salah satu jenis KUR Mikro dengan limit pinjaman Rp 100 juta bisa diangsur selama 3 tahun dengan bungan 6% per tahun.

BACA JUGA:Bunga Pinjaman KUR Mandiri 2025 Ada yang Dibawah 6 Persen, Angsuran Semakin Terjangkau

Tabel KUR Bank Mandiri Plafon Rp 15 Juta 

  • Angsuran 12 bulan: Rp 1.290.996
  • Angsuran 24 bulan: Rp 664.809
  • Angsuran 36 bulan: Rp 456.329

Jenis dan Suku Bunga KUR Bank Mandiri 2025

1. KUR Super Mikro: Suku bunga 3% efektif per tahun

2. KUR Mikro: 

  • Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

3. KUR Kecil:

  • Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
  • Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

4. KUR PMI/KUR TKI: 6% efektif per tahun

5. KUR Khusus: 6% efektif per tahun.

BACA JUGA:Pengajuan KUR Mandiri Rp 80 Juta Apakah Wajib Sertakan BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat Dokumen KUR Bank Mandiri 2025

KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  3. NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
Kategori :