Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti dari Presiden Prabowo, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Jumat 01-08-2025,17:43 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.

Walaupun keduanya diberikan abolisi dan amnesti, ternyata hal itu tidak serta merta membuat Tom Lembong dan Hasto langsung keluar dari tahanan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang mengatakan bahwa kebijakan Presiden tidak serta merta membuat keduanya bebas.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut harus dituangkan ke dalam Keputusan Presiden (Kepres) dan akan dipelajari oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami belum terima Kepresnya, nanti akan dipelajari dulu seperti apa isinya, " ujar Kapuspenkum, Jumat (1/8).

Menurut Anang, Kejagung belum bisa menentukan sikap atas kebijakan abolisi dan amnsesti, karena Kepres dari Presiden Prabowo belum diterima.

"Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan," ujar Anang.

Untuk diketahui, pasca Tom Lembong dan Hasto (dua perkara yang berbeda) divonis majelis hakim, saat ini JPU mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:Helmi Hasan Dalam Ancaman Politik Algoritma

Kilas Balik

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Tom divonis hukuman  pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Sementara itu terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjend PDI Perjuangan ini divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Harga HP Infinix Awal Agustus 2025, RAM Besar dan Baterai 5000mAh

Apa Itu Amnesti

Amnesti merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Praktik penyelenggaraan amnesti dalam konstitusi mengalami perubahan seiring dengan perubahan konstitusi.

Kategori :