DPO Kasus Pembunuhan Polres Aceh Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

Minggu 03-08-2025,22:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tidak hanya piawai mengungkap kasus kejahatan di Kota Bengkulu dan memburu para pelakunya, tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu juga piawai menangkap pelaku kejahatan asal luar provinsi yang bersembunyi di Kota Bengkulu.

Terbaru, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengamankan salah satu pelaku pembunuhan Polres Aceh Barat Polda Aceh.

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

Pelaku yang diamankan itu bernama Mujianto berusia 34 tahun, warga Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (3/8/2025).

Disampaikan Kasat Reskrim, jika Anggota Resmob Macan Gading polresta Bengkulu hanya melakukan back up

"Benar kita hanya melakukan back up buronan atau DPO Kasus pembunuhan Polres Aceh Barat Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulam Lam.

BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang

Informasi diperoleh, jika korban pembunuhan dalam kejadian ini merupakan atasan tempat pelaku bekerja berinisial KH.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2025 lalu di sebuah rumah di Jalan Lr Kuini Desa Ujung Baroh Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di Kawasan Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, usai di Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berkaloborasi dengan Unit Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu.

BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Gelar Nobar Film Panggil Aku Ayah, Seluruh Ayah di Indonesia Wajib Nonton

(Rendra Aditya)

Kategori :