Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama, maka rincian pajaknya adalah sebagai berikut:
1. PKB Terutang:
Tarif PKB sebesar 1,1% dikalikan dengan NJKB Rp 200 juta. Hasilnya, total PKB terutang adalah Rp 2,2 juta.
2. Opsen PKB:
Opsen PKB dihitung sebesar 66% dari PKB terutang. Maka, 66% × Rp 2,2 juta=Rp 1,45 juta.
3. Total Pajak yang Harus Dibayar:
PKB ditambah Opsen PKB, yaitu Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta.
Meskipun terdapat tambahan opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak berbeda jauh dibandingkan sistem lama. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025
(Putri Nurhidayati)