Tidak Rumit, Begini Cara Bayar PBB Pakai M-Banking

Selasa 12-08-2025,10:06 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Artikel kali ini menarik untuk diketahui, karena akan membahas tata cara melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui m-Banking.

PBB adalah salah satu jenis pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

BACA JUGA: Promo 'Independence Staycation Deal' dari Santika Bengkulu dalam Meriahkan HUT RI ke-80

Umumnya, pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah setempat.

Perlu diketahui pula bahwa PBB adalah pajak yang bersifat tahunan, dengan demikian setiap pemilik properti wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya, untuk melakukan pembayaran PBB, ada beberapa metode online yang bisa kamu pilih, mulai dari melakukan pembayaran melalui situs resmi otoritas pajak daerah, marketplace, dan mobile banking (m-banking).

Lantas, bagaimana cara membayar PBB lewat m-Banking? Untuk mendapatkan jawababnnya, simak pembahasan berikut sampai selesai.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Serahkan 14 Unit Motor Roda Tiga untuk Angkutan Sampah di Kelurahan

Cara Bayar PBB Secara Online

Berikut ini adalah metode untuk membayar PBB secara online melalui m-banking dari berbagai bank:

1. BRI atau BRImo

- Langkah pertama, silakan login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari

- Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.

- Pilih Bayar PBB

- Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo

- Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP

- Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana

Kategori :