Kode Khusus Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara, Awas Keliru

Sabtu 23-08-2025,14:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Job Fit Pejabat Eselon II, Walikota Beri 3 Syarat untuk Pejabat Pemkot Bengkulu

Plat Nomor untuk Pejabat Tinggi Negara

Berikut daftar plat nomor pejabat tinggi negara di Indonesia:

RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)

RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)

RI 12: Gubernur Bank Indonesia

RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Masing-masing dari mereka, tentu saja, memiliki peran besar dalam sistem pemerintahan dan pengawasan negara, dan dengan plat nomor kendaraan yang mereka gunakan, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh para pemimpin tertinggi ini.

BACA JUGA:Inovasi Terbaru Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi: Usai Gempala Terbitlah Genambah

Plat Nomor Menteri

Setiap menteri di Indonesia juga memiliki plat nomor khusus yang mulai dari RI 14 hingga RI 42. Ini adalah daftar lengkap plat nomor untuk para menteri di Indonesia:

RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16: Menko Perekonomian

Kategori :