Kredit Macet Jangan Dianggap Sepele, Debitur Bisa Diproses Hukum Pidana dan Perdata Jika Syarat Ini Terpenuhi
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kredit adalah pilihan yang tepat agar bisa memiliki sesuatu barang tanpa harus mengeluarkan sejumlah uang sekaligus.
Umunya, kredit yang banyak dipilih adalah sesuatu yang memiliki harga yang relatif tinggi, seperti rumah, kendaraan, atau mungkin modal untuk membuka atau mengembangkan usaha.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan, apakah kredit yang macet akan berpengaruh terhadap hukum atau akan bermasalah pada hukum pidana?
BACA JUGA:7 Jenis Tabungan BSI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan, Segini Saldo Minimal Per Bulan
Mengutip pernyataan dari media inilah.com, pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas, menjelaskan bahwa debitur yang mengalami kredit macet bisa saja diproses secara pidana, tetapi ada syarat yang harus terpenuhi.
Dkatakan juga oleh Lucas, jika utang dan pinjaman tentu saja wajib dibayar tepat waktu sesuai pada perjanjian. Namun, tetap ada pengecualian yang berlaku hanya jika ada kesepakatan khusus antara kreditur dan debitur.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Keluar Rumah
Hal ini tentu saja jangan sampai muncul persepsi dari debitur bahwa utang tidak perlu dibayar lagi hanya karena kreditur dianggap tidak bisa mempidanakan debitur.
Lucas menegaskan, anggapan bahwa kreditur tidak bisa melaporkan debitur secara pidana adalah keliru. Sebab, utang yang macet atau tidak bisa dilunasi, berpotensi dan dapat berubah menjadi masalah hukum.
Baik itu pidana maupun perdata, semua tergantung pada niat dan cara peminjamannya.
BACA JUGA:BI-Rate Turun Jadi Segini, Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi 2025?
Berikut ini adalah penjelasnnya terkait hukum pidana dan perdata dari utang yang tidak dibayar oleh debitur:
1. Kasus Perdata
Hal ini dapat terjadi, jika semua dokumen dan informasi saat pengajuan pinjaman merupakan benar, tetapi debitur gagal bayar murni karena faktor ekonomi, misalnya usaha bangkrut atau kehilangan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


