Iklan RBTV

Kredit Macet Jangan Dianggap Sepele, Debitur Bisa Diproses Hukum Pidana dan Perdata Jika Syarat Ini Terpenuhi

Kredit Macet Jangan Dianggap Sepele, Debitur Bisa Diproses Hukum Pidana dan Perdata Jika Syarat Ini Terpenuhi

--

2. Kasus Pidana

Kasus tersebut juga bisa saja berpotensi hukum pidana, jika sejak awal ada kebohongan, pemalsuan, atau penyalahgunaan dana yang disengaja.

Sebagai contoh, terjadi penyalahgunaan tujuan pinjaman, di mana sahabat Camkoha mengajukan pinjaman untuk modal usaha tetapi justru menggunakannya untuk membeli barang mewah atau berlibur. 

Selain itu, ada juga kasus pemalsuan data dan dokumen, seperti penggunaan laporan keuangan palsu, slip gaji fiktif, atau identitas yang dimanipulasi untuk meyakinkan pihak pemberi pinjaman. 

Kemudian, pembayaran dengan instrumen yang tidak sah, seperti memberikan cek kosong atau alat pembayaran lain yang sejak awal diketahui tidak memiliki dana, juga termasuk dalam kategori ini.

BACA JUGA:Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya

Contoh diatas, dalam hukum permasalahannya bukan hanya mengenai kredit macet, tetapi terdapat unsur kesengajaan untuk menipu pihak pemberi pinjaman. Maka, dalam hukum Indonesia, kegagalan bayar utang tanpa unsur kesengajaan atau kebohongan termasuk ranah perdata.

Akan tetapi, jika sejak awal ada niat buruk, misalnya membuat pihak kreditur percaya dengan data palsu, maka ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan bisa berlanjut ke proses peradilan pidana.

Nah, menanggapi pertanyaan apakah kredit bermasalah atau kredit macet dapat di hukum pidana atau tidaknya, semua tergantung pada proses pinjaman yang dilakukan. Namun yang perlu menjadi catatan adalah, utang harus tetap dibayarkan!

BACA JUGA:Pundi Cuan Lewat Link Produk Favoritmu di E-commerce, Begini Caranya

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: