Mulai Oktober, Penjual Online di 4 Marketplace Kena PPh 22
Pemerintah mulai berlakukan pajak untuk belanja online.--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Mulai 1 Oktober 2026, ada perubahan dalam mekanisme perpajakan bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace besar, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda agar marketplace memiliki waktu untuk menyiapkan sistem dan menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi.
Setelah melalui proses evaluasi, pemerintah akhirnya menetapkan pelaksanaan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kondisi para pelaku usaha. Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini telah memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Dolar Mendekati Rp18 Ribu, Apa yang Bakal Terjadi pada Harga Barang di Indonesia?
Dalam aturan yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang sudah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang.
Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan langsung melalui transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan dapat dilakukan pada saat transaksi berlangsung. Marketplace akan membantu memungut sekaligus menyetorkan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Bimo menegaskan bahwa PPh 22 marketplace bukan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih kepada perubahan cara pemungutan dari kewajiban pajak yang sebelumnya sudah ada. Marketplace dilibatkan supaya proses administrasi perpajakan bisa dilakukan dengan lebih praktis dan teratur.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2026 untuk Simulasi Pinjaman Rp10-30 Juta
"Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Ada pula pengecualian bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh 22 oleh marketplace. Namun, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Karena itu, para penjual online perlu memastikan data perpajakan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Pengurusan dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
