Iklan RBTV

Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Usai Diangkat, PPPK Bisa Mengajukan Pinjaman ke BSI, Apa saja Syaratnya?

Syarat pinjaman PPPK di BSI setelah resmi diangkat--

Plafon Rp 75 juta

- Tenor 12 bulan: angsuran Rp 6.375.000

- Tenor 24 bulan: angsuran Rp 3.250.000

- Tenor 36 bulan: angsuran Rp 2.208.333

- Tenor 48 bulan: angsuran Rp 1.687.500

- Tenor 60 bulan: angsuran Rp 1.375.000

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Setelah Ditunda Oktober 2025 dan Maret 2026

Syarat Pinjaman PPPK di BSI dengan Gadai SK

Syarat dokumen:

1. KTP Pemohon

2. KTP Pasangan/KK (untuk yang telah menikah)

3. NPWP

4. SK Pegawai

5. Payroll melalui BSI

6. Dokumen pendapatan (amprah/slip gaji atau tunjangan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: