Iklan RBTV

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia? Begini Aturannya

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia? Begini Aturannya

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia?--

Akan tetapi, kasus ini akan berbeda jika terjadi pada pinjol ilegal. Karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas, utang pada pinjol ilegal tidak bisa ditagih secara sah di mata hukum.

BACA JUGA:Mutasi Terbaru Polri, 29 Kombes Pol Pecah Bintang, Berikut Daftarnya

Meski begitu, demi menghindari tekanan dan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab, ada baiknya mencari bantuan ke OJK atau aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, entah itu pinjol legal maupun ilegal, menyelesaikan kewajiban pinjaman adalah langkah bijak agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.

Jadi, pastikan memahami aturan main sebelum mengajukan pinjaman, dan tetap waspada terhadap pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Agen LPG Operasi Internal di Pangkalan, Gas Melon Tembus Rp 30 Ribu Per Tabung

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: