Serupa Tapi Tak Sama, Ini 7 Beda Kartu Kredit dan PayLater, Lebih Untung Mana?
Ilustrasi Kartu Kredit dan Paylater-Nutri-RBTV Disway
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di tengah kehidupan yang serba digital, ternyata masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit untuk menentukan metode pembayaran yang semakin fleksibel, termasuk diantaranya Kartu Kredit dan juga PayLater.
Secara umum kedua aplikasi ini memiliki konsep yang sama, yaitu digunakan untuk belanja sekarang dan bayar dikemudian hari atau secara mencicil. Ternyata, keduanya memiliki beberapa perbedaan
Maka itu, sebaiknya pahami beberapa perbedaan mendasar antara kartu kredit dan PayLater agar dapat digunakan untuk berbagai situasi keuangan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di Livin’by Mandiri Tanpa Kartu Kredit
Beda Kartu Kredit dan PayLater
Berikut perbedaan Kartu Kredit dan PayLater dari berbagai aspek, mulai dari penyedia layanan hingga persyaratan penggunaannya:
1. Penyedia Layanan
- Kartu Kredit: Diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan resmi dengan pengawasan ketat dari Bank Indonesia.
- PayLater: Umumnya disediakan oleh platform e-commerce atau fintech, sering kali bekerja sama dengan bank.
2. Teknologi dan Penggunaan
- Kartu Kredit masih menggunakan kartu fisik, meskipun kini juga didukung fitur digital seperti mobile banking dan pembayaran berbasis QRIS.
- PayLater sepenuhnya digital, terintegrasi langsung dalam aplikasi e-commerce atau fintech, sehingga lebih praktis dan mudah digunakan.
3. Persyaratan Pengajuan
- Kartu Kredit: Proses pengajuan cukup rumit. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, bukti penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, ada proses BI Checking untuk memastikan riwayat kredit Anda bersih.
- PayLater: Persyaratannya lebih sederhana. Cukup KTP, usia minimal 21 tahun, dan data diri yang diisi secara online. Proses persetujuan juga lebih cepat dibandingkan kartu kredit.
4. Limit dan Tenor Cicilan
- Kartu Kredit: Limit awal lebih besar dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial pengguna. Tenor cicilan fleksibel, mulai dari 3 bulan hingga 5 tahun.
- PayLater: Limit awal biasanya kecil, namun dapat meningkat jika pengguna memiliki riwayat pembayaran yang baik. Tenor cicilan lebih pendek, rata-rata maksimal hanya 12 bulan.
5. Bunga dan Biaya Layanan
- Kartu Kredit: Bunga diatur oleh Bank Indonesia, dengan plafon bunga maksimum 2,25% per bulan. Ada biaya tambahan seperti biaya tahunan atau denda keterlambatan.
- PayLater: Bunga dan biaya layanan bervariasi, tergantung penyedia layanan. Namun, bunga sering kali lebih tinggi karena tidak diatur secara langsung oleh otoritas seperti BI.
6. Fleksibilitas Penggunaan
- Kartu Kredit: Bisa digunakan untuk transaksi offline dan online di berbagai merchant, mulai dari restoran, toko pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari.
- PayLater: Penggunaannya lebih terbatas, terutama untuk transaksi di platform e-commerce tertentu. Namun, kini beberapa penyedia PayLater mulai memperluas jangkauan layanan, termasuk untuk transaksi offline.
7. Tujuan Penggunaan
- Kartu Kredit: Cocok untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif, misalnya untuk modal usaha kecil.
- PayLater: Lebih sering digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti pembelian barang atau layanan di e-commerce.
BACA JUGA:4 Jenis Kartu Kredit BRI 2025 yang Paling Populer dan Berikut Cara Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


