Iklan RBTV

Berapa Lama Proses Pengajuan Pinjaman di Livin Mandiri? Ini Ketentuan untuk 2 Jenis Pinjamannya

Berapa Lama Proses Pengajuan Pinjaman di Livin Mandiri? Ini Ketentuan untuk 2 Jenis Pinjamannya

Lama proses pengajuan pinjaman di Livin Mandiri--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak, maka salah satu solusi mudah dan cepat dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman.

Ada banyak cara untuk mengajukan pinjaman uang, seperti meminjam uang ke bank secara online. Saat ini, beberapa bank di Indonesia sudah menyediakan fitur untuk mengajukan pinjaman online, salah satunya Bank Mandiri.

Nasabah Bank Mandiri bisa mengajukan pinjaman uang ke dua jenis yaitu fitur Power Cash atau Kredit Serba Guna Mandiri.

Namun, sebagai pengguna Mandiri mungkin Anda penasaran Livin Mandiri, berapa lama pencairan?

BACA JUGA:Bupati Seluma Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sasar 1.231 Pelajar di 7 Sekolah

Proses Pengajuan Pinjaman di Livin Mandiri

Menurut informasi terbaru, Livin Mandiri, berapa lama pencairan berdasarkan jenis pinjaman yang tersedia, baik Power Cash dan Kredit Serba Guna Mandiri (KSM), rata-rata membutuhkan waktu sekitar satu hari.

Ini berarti, setelah pengajuan Anda disetujui dan dokumen lengkap, dana pinjaman bisa Anda terima pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya.

Proses pencairan ini relatif cepat dan nyaris sama cepat dengan pinjaman-pinjaman online yang ditawarkan finansial teknologi.

Salah satu keunggulan Livin' by Mandiri adalah waktu pencairan yang hampir setara dengan pinjaman online. 

Banyak layanan pinjaman online yang juga menawarkan pencairan dalam waktu singkat, namun sering kali dengan bunga yang lebih tinggi.

Nah, untuk lebih jelasnya lagi alangkah baiknya Anda mengenal tentang ketentuan pinjaman Power Cash dan KSM Mandiri melalui penjelasan di bawah ini.

BACA JUGA:Sudah Disepakati, Cek Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu untuk Periode Juni 2025

Tentang Power Cash di Aplikasi Livin' by Mandiri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: