Iklan RBTV

Simulasi Angsuran Pinjaman Rp1 Juta di Pinjol AdaKami dan Rincian Biaya Tambahan yang Wajib Diketahui

 Simulasi Angsuran Pinjaman Rp1 Juta di Pinjol AdaKami dan Rincian Biaya Tambahan yang Wajib Diketahui

Simulasi angsuran Adakami--

Rincian Angsuran Pinjaman AdaKami per Bulan

Angsuran pertama dikenakan sebesar Rp296.414, dan untuk bulan-bulan berikutnya, nominal cicilan masih berkisar di angka Rp290 ribuan. 

Artinya, meskipun jumlah cicilan bulanan terlihat “kecil”, jika ditotal dalam 6 bulan, kamu akan mengembalikan hampir dua kali lipat dari pinjaman awal.

Biaya Tambahan yang Wajib Diketahui

Dalam simulasi ini, rincian biaya tambahan yang dikenakan juga cukup banyak. Berikut ini beberapa rincian biayanya:

  • Biaya layanan: Rp13.000
  • Bunga: Rp10.000
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rp6.000
  • Biaya penagihan: Rp3.800
  • Jumlah pokok angsuran: hanya sekitar Rp162.000

Kalau ditotal semuanya, biaya tambahan bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Inilah kenapa kamu perlu membaca rincian biaya pinjaman AdaKami sebelum setuju untuk meminjam.

BACA JUGA:Ini Tabel Angsuran Pinjaman Cicilan AdaKami Rp10 Juta, Limit Tinggi Suku Bunga Rendah

Total Pengembalian Bisa Smapai Dua Kali Lipat dari Pinjaman

Dari hasil simulasi pinjaman AdaKami ini, meskipun pinjamannya hanya Rp1 juta, kamu harus siap mengembalikan total sebesar Rp1.758.996.

Ini artinya ada selisih sekitar Rp758.996 yang merupakan akumulasi dari bunga, biaya layanan, PPN, hingga biaya penagihan. 

Tentun saja ini merupakan konsekuensi dari pinjaman cepat berbasis aplikasi yang patut kamu perhitungkan.

BACA JUGA:Limit Pinjaman AdaKami, Bisa Cair hingga Rp 80 Juta, Tenor Panjang dan Syarat Mudah

Risiko Telat Bayar? Harus Diwaspadai

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa akun yang digunakan untuk simulasi sempat mengalami keterlambatan bayar selama dua hari. 

Ini bisa menjadi peringatan bahwa keterlambatan membayar cicilan pinjaman AdaKami bisa memicu denda tambahan atau bahkan penagihan langsung melalui telepon maupun kunjungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait