Mudah, Cukup Ikuti Langkah Berikut untuk Cegah Keluarga Kamu Diteror DC Pinjaman Online
Langkah untuk Cegah Keluarga Kamu Diteror DC Pinjaman Online--
Kamu bisa masuk ke menu pngturan aplikasi, lalu cari aplikasi pinjol yang terinstal. Hapus semua izinnya, terutama akses ke kontak, SMS, dan lokasi. Kalau perlu, hapus juga aplikasinya sekalian dari HP kamu.
Langkah ini akan sangat membantu agar data keluarga atau teman tidak disalahgunakan untuk ditelepon, diancam, atau diteror oleh DC.
BACA JUGA: Kerap Dikaitkan dengan Malam Satu Suro, Ini Ciri-ciri Orang yang Termasuk Weton Tulang Wangi
2. Ganti Nomor HP, Akun WhatsApp, dan Email
Langkah kedua yang juga tidak kalah penting adalah mengganti nomor ponsel, WhatsApp, dan email yang sebelumnya trhubung dengan akun pinjol kamu.
Tujuannya adalah untuk mmemutus jalur komunikasi antara kamu dan pihak DC yang mungkin akan melakukan tekanan psikologis atau ancaman lewat berbagai platform.
Banyak orang takut melakukan ini karena diancam akan diproses secara hukum karena dianggap “melarikan diri”.
Padahal menurut penjelasan dari Kang Galbay, ini hanyalah tekanan psikologis yang umum dilakukan DC agar nasabah meras takut dan mnuruti perintah mereka. Kenyataannya, mengganti nomor dan email bukanlah tindak pidana.
Ingat, ancaman bukan berarti pasti diproses hukum, apalagi jika kamu tidak memiliki niat melarikan diri, tetapi hnya ingin menjaga ketenangan keluarga.
Justru, mengganti nomor bisa menghindarkan keluarga dari gangguan yang tidak etis.
BACA JUGA:Lebih Baik Diam atau Balas? Ini Risiko Jika Kamu Menjawab atau Mengabaikan WA dari DC Pinjol!
3. Laporkan ke OJK atau APH Jika Diteror
Langkah terakhir, laporkan tindakan DC pinjol legal ke OJK atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika mereka melakukan tindakan yang sudah melanggar batas.
OJK secara tegas melarang DC melakukan penagihan ke luar dari nasabah langsung, termasuk menelepon, mengancam, atau mmpermlukan keluarga maupun kontak-kontak di HP kamu.
Jika kamu diteror, kumpulkan bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar, atau chat ancaman.
Laporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp OJK (157), atau email ke [email protected].
Bisa juga lapor ke polisi jika ancaman sudah mengarah ke intimidasi serius.
Jangan takut untuk bertindak, karena kamu tidak salah. Yang salah adalah oknum DC pinjol legal yang melanggar peraturan dengan menekan psikologis orang lain di luar nasabah.
BACA JUGA:Oknum LSM Kena OTT, Kejari Seluma Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


