Terlambat Bayar Cicilan Kupedes BRI, Segini Denda yang Harus Anda Bayar
Denda Kupedes BRI--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - BRI Kupedes hadir sebagai solusi finansial yang fleksibel dan mudah diakses. Dana segar ini cocok untuk modal usaha, renovasi rumah impian, atau bahkan biaya pendidikan anak.
Selain itu, pinjaman ini juga menawarkan berbagai kemudahan untuk masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi: Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon akan Kelapa Pecahkan Rekor Dunia
Namun, dibalik kemudahan dan berbagai fasilitas yang ditawarkan, ada satu hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian yakni mengenai kedisiplinan dalam pembayaran angsuran.
Sebab, dengan kemudahan yang ditawarkan tentu saja ada beberapa ketentuan yang juga harus ditaati terkait pembayarannya.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Bagikan Bendera Merah Putih Sambut Hari Kemerdekaan RI
Apa itu denda keterlambatan dan bagaimana dihitung?
Dalam dunia pinjaman, konsekuensi dari telat membayar angsuran adalah denda. denda keterlambatan pembayaran Kupedes BRI ini bukanlah hukuman, melainkan mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kelancaran sistem keuangan.
Keterlambatan pembayaran angsuran Kupedes BRI akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI.
Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat mempengaruhi skor kredit Anda dan menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan,
Sementara itu, melansir dari sumber lain, bahwa untuk denda keterlambatan Kupedes BRI adalah 2,5% dari plafon kredit.
BACA JUGA:Dua Kali Apes, Pria yang Ditangkap Polisi ini Beli Sabu Tapi Dapatnya Tawas
Lalu, bagaimana sih cara BRI menghitung denda ini?
BRI menerapkan rumus yang cukup transparan dan mudah dipahami. Denda dihitung berdasarkan tunggakan (pokok + bunga) dikalikan 50% dari suku bunga yang berlaku.
Tunggakan merupakan total jumlah angsuran yang seharusnya dibayar yang telah melewati tanggal jatuh tempo. Semakin besar tunggakan sahabat Camkoha, tentu saja basis perhitungan dendanya juga akan semakin besar.
Sementara untuk 50% dari suku bunga yang berlaku adalah persentase denda yang dikenakan. Suku bunga Kupedes BRI bersifat anuitas dan bisa berubah sesuai kebijakan bank, jadi besaran persentase dendanya akan mengikuti suku bunga yang sedang berlaku saat itu.
Denda keterlambatan mungkin terlihat kecil pada awalnya, tapi jika terus menumpuk, jumlahnya bisa menjadi signifikan dan membebani keuangan.
BACA JUGA:Lagi Ramai Soal Gaji Pensiunan Naik 12%, PT Taspen Bengkulu Bilang Begini
Tips Anti Denda untuk Nasabah Kupedes BRI
Agar sahabat Camkoha bisa menikmati manfaat Kupedes BRI tanpa beban denda, ada beberapa tips mudah yang bisa diterapkan:
1. Catat Tanggal Jatuh Tempo
Tandai tanggal jatuh tempo angsuran di kalender, ponsel, atau gunakan aplikasi pengingat. Usahakan untuk membayar beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.
2. Siapkan Dana Jauh-Jauh Hari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


