Terindikasi Judi Online, 3.020 KPM Bansos di Bengkulu Utara Dinonaktifkan
Penyaluruan Bansos--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Di BENGKULU UTARA, sekitar 3.020 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial sembako di-blokir dari sistem.
Hal ini setelah terdeteksi melakukan transaksi terkait judi online (Judol) melalui pemantauan aplikasi SIG-NG.
BACA JUGA:APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 Disahkan, Defisit Anggaran Rp 19,8 Miliar
Sejak Oktober hingga November 2025, Dinas Sosial Bengkulu Utara mencatat hanya 9 KPM yang telah mengajukan klarifikasi resmi.
Dari jumlah tersebut, 4 KPM sudah disetujui untuk penerbitan surat permohonan ke Kementerian Sosial, sebagai dasar pengaktifan kembali bantuan.
Sementara itu, 5 KPM lainnya masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan syarat administrasi.
BACA JUGA:Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Game CashPop, Pasti Cuan!
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara, Affrianto, menjelaskan bahwa mekanisme klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau langsung melalui aplikasi SIKS-NG.
Setelah proses verifikasi selesai, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan resmi yang menyatakan bahwa, KPM yang bersangkutan tidak terlibat judi online, sebagai syarat untuk pemulihan bansos.
Namun, apabila KPM terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online, maka mereka tidak dapat mengajukan klarifikasi dan status sebagai penerima tetap diblokir.
“Yang memang betul-betul terlibat dalam aktifitas judi online ini tidak bisa untuk diklarifikasi, untuk sanggaha ini berlaku untuk yang mungkin KTP-nya dipinjam orang lain, mungkin ini bisa kita bantu,” ujar Affrianto
BACA JUGA:Jadwal Sesi Tes Wawancara Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang, dari Pagi hingga Siang
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


