Iklan RBTV

4 CJH Bengkulu Utara Mengundurkan Diri Berangkat Tahun Depan

4 CJH Bengkulu Utara Mengundurkan Diri Berangkat Tahun Depan

--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Sebanyak 4 Calon Jemaah Haji (CJH) asal kabupaten BENGKULU UTARA, memilih mengundurkan diri.

Padahal keempat CJH itu, masuk dalam daftar 34 CJH yang akan diberangkatkan tahun depan.

BACA JUGA:Bupati Kaur Antar Bantuan untuk Bencana Sumatera Hasil Penggalangan Warga Kaur

Keempat CJH itu, satu jemaah meninggal dunia, dua jemaah yang terpaksa membatalkan keberangkatan karena faktor kesehatan, serta satu jemaah yang memilih tidak berangkat karena alasan keluarga dan tidak ingin terpisah dengan suami.

Kepala Kantor Penyelenggara Haji dan Umrah Bengkulu Utara, Hamid Muhakkam menjelaskan, laporan pengunduran diri ini sudah disampaikan ke Kanwil Kementerian Haji dan Umrah provinsi Bengkulu untuk proses administrasi lanjutan. 

BACA JUGA:Ini Syarat Tambahan untuk Formasi Khusus dan Umum Pada Seleksi PPPK BGN 2025

Pemkab dan penyelenggara haji saat ini fokus pada persiapan pemeriksaan kesehatan, yang menjadi syarat utama sebelum calon jemaah memasuki tahap pelunasan biaya haji.

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dijadwalkan pada 9 Desember, dan dilaksanakan di dua puskesmas, yaitu puskesmas ketahun dan puskesmas Gunung Alam Arga Makmur.

Pemeriksaan kesehatan mencakup deteksi awal kelayakan fisik calon jemaah untuk menjalani ibadah di tanah suci.

BACA JUGA:BSI dan Pemprov Bengkulu Gelar Tabligh Akbar Doa Bersama, 50 Warga Dapat Tabungan Haji

Selanjutnya, pemeriksaan tahap kedua akan digelar pada 10 Desember di Rumah Sakit Lagita Ketahun dan RSUD Arga Makmur. Tahapan ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan kesiapan kesehatan calon jemaah secara menyeluruh.

Hamid muhakkam menegaskan, setelah seluruh tahap pemeriksaan kesehatan selesai, baru dapat dilaksanakan pelunasan Bipih.

Untuk embarkasi padang, total biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan sebesar Rp47.869.222.

Dari jumlah tersebut, setiap calon jemaah wajib melunasi sebesar Rp22.869.222.

“Syarat utama pelunasan haji aalah Istitha’ah kesehatan. Setelah jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, dan ketika hasil Istitha’ah  sudah keluar baru bisa melakukan pelunasan di bank,” ujar Hamid Muhakkam

BACA JUGA:Ini Syarat Tambahan untuk Formasi Khusus dan Umum Pada Seleksi PPPK BGN 2025

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: