Musyawarah Perpanjangan HGU PT Berkelindo Jaya Pratama di Seluma Timur Upayakan Perpanjangan Masa HGU
--
SELUMA, RBTVCamkoha.com – Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Berkelindo Jaya Pratama di wilayah Kecamatan Seluma Timur memicu polemik di tengah masyarakat.
Polemik mencuat setelah masa berlaku HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut resmi berakhir pada Mei 2026 lalu.
Saat ini, pihak manajemen PT Berkelindo Jaya Pratama tengah berupaya memperpanjang izin operasional atas lahan perkebunan seluas 90 hektare. Lahan tersebut secara administratif terletak di wilayah Desa Kota Agung dan Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA:Banting Stir, Truk Elpiji Terguling di Padang Ulak Tanding
Namun, proses perpanjangan ini sempat diwarnai kekhawatiran warga. Pasalnya, izin HGU yang diusulkan dikabarkan bersinggungan dengan lahan produktif milik masyarakat setempat yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Guna mengantisipasi konflik agraria yang meluas, masyarakat pemilik SHM berinisiatif menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan.
Salah seorang warga yang memiliki lahan diluar batas lahan PT. Berlindo Jaya Pratama Rinaldi (50) ingin mempertahankan lahan perkebunan yang dimilikinya agar tidak ada masalah dikemudian hari meskipun lahan yang dimilikinya telah memiliki surat SHM.
"Melalui pertemuan ini kami jadi jelas, intinya kami tidak ada masalah dengan pihak perusahaan, tinggal lagi kami ingin BPN memperjelas status tanah masyarakat dengan HGU perusahaan agar tidak terkesan tumpang tindih," tegas Rinaldi.
BACA JUGA:Korban Investasi Bodong di Bengkulu Jadi 145 Orang, Kerugian Capai Rp 6,5 Miliar
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Kepala Desa Kota Agung pada Rabu malam (8/7) ini bertujuan untuk memperjelas status tata ruang lahan, demi menghindari potensi tumpang tindih regulasi atas objek tanah yang sama.
Dalam klarifikasi resminya, Humas PT Berkelindo Jaya Pratama, Fahrizal menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), total izin awal yang diterbitkan sebenarnya mencakup luasan 106 hektare.
Namun, pihak perusahaan menegaskan hanya akan mengklaim dan mengelola lahan seluas 90 hektare.
Fahrizal memastikan kelebihan luas lahan hasil ukur BPN tersebut tidak akan mengganggu ataupun mencaplok lahan sah milik masyarakat.
Di sisi lain, ia juga membeberkan bahwa pihak manajemen telah berupaya mengurus perpanjangan HGU ini sejak tahun 2022, sesuai regulasi tenggat waktu dua tahun sebelum masa izin berakhir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


