Garap Dua Hektare Lahan di TWA Sebelat, Warga Bengkulu Utara Disidang
Warga disidang karena menggarap lahan TWA.--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Pengadilan Negeri Arga Makmur menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian hutan, Selasa (4/8) sore.
Sidang menghadirkan seorang ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Nevida Hasibuan didampingi hakim anggota Tomi Andrian Jonggara dan David Mangaraja Lumban Batu. Terdakwa dalam perkara ini adalah Damalian (40), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Dalam persidangan, ahli dari BKSDA memberikan keterangan terkait status kawasan yang menjadi objek perkara. Jaksa Penuntut Umum, Edo Putra Utama, mengatakan berdasarkan keterangan ahli, lahan yang digarap terdakwa berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebelat.
BACA JUGA:Link Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota Terbatas
"Lahan yang dikuasai terdakwa berada di dalam kawasan TWA dan PLG Sebelat dengan luas sekitar dua hektare dan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Keberadaan lahan tersebut ditemukan saat operasi gabungan penertiban kawasan hutan oleh Tim Gakkumhut pada April 2026," ujar Edo Putra Utama usai persidangan.
Edo menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah menguasai lahan tersebut sejak 2020. Saat ini tanaman kelapa sawit di lokasi diperkirakan telah berusia sekitar enam tahun. Sementara itu, lahan yang menjadi objek perkara juga telah dieksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru HP Vivo per Agustus 2026, Mulai Rp 1 Jutaan
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Redo Frengki, menyampaikan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang dikuasai kliennya berada di luar kawasan TWA jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1995.
"Berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1995 terkait HPHK, menurut klien kami di luar patok 1995 itu masyarakat memiliki kebun dan banyak. Tiba-tiba pada tahun 2014 timbulah SK Taman Wisata Alam, itu bergeser patok HPHK dengan patok TWS, bergeser sekitar 160 meter lebih. Akibat pergeseran itu, kebun klein kita masuk ke dalam taman wisata alam,” kata Redo
BACA JUGA:Tebus Murah, Ini Deretan Promo Indomaret 5 Agustus 2026
Meski demikian, JPU tetap berpendapat lahan yang dikuasai terdakwa merupakan bagian dari kawasan konservasi. Menurut JPU sebagaimana keterangan ahli dipersidangan, baik mengacu pada patok HPHK tahun 1996 maupun mengacu pada patok TWA tahun 2014 sebagaimana kondisi saat ini, lahan yang digarap terdakwa tersebut tetap berada di dalam Taman Wisata Alam PLG Sebelat yang sebelumnya merupakan HPHK dan dikuasai tanpa dasar hak yang sah.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan agenda pemeriksaan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

