Ini Kasusnya, Kata-kata Apa yang Cocok untuk Pemuda Ini
ZE pemuda asal Bengkulu Utara yang ditangkap Polres Bengkulu Utara--
Pada Minggu dini hari, pelaku membawa sepeda motor saat korban sudah tertidur dengan cara didorong. Setelah merasa jauh dari rumah korban, sepeda motor kemudian dinyalakan oleh pelaku dan dibawa kabur.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis pencurian handphone pada tahun 2023, namun kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Habis Apel Langsung ke Pasar Panorama, Wagub Mian Cek Harga Bahan Pokok
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


